APENSO INDONESIA

header ads

Eks 56 Pegawai KPK Di Tarik ASN Bareskrim Polri, BEM Pesantren : Ini Wujud apresiasi yang Tepat !

Eks 56 Pegawai KPK Di Tarik ASN Bareskrim Polri, BEM Pesantren : Ini Wujud apresiasi yang Tepat !




apensoindonesia.com - Menanggapi eks 56 pegawai KPK, Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo berniat merekrut mereka menjadi ASN Polri. Nantinya eks 56 pegawai KPK tersebut akan ditempatkan di Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri.

"Untuk memenuhi kebutuhan organisasi Polri terkait pengembangan tugas-tugas di Bareskrim Polri, khususnya Dittipidkor. Ada tugas tambahan terkait upaya-upaya pencegahan dan upaya lain yang harus kita lakukan dalam rangka mengawal program penanggulangan Covid dan juga pemulihan ekonomi nasional serta kebijakan strategis yang lain," kata Listyo di Papua, Selasa (28/9/2021).

Jendral Listyo Sigit Prabowo menyebut bahwa rencana ini sudah di sampaikan kepada Presiden. Dan Kapolri sudah menerima jawaban tersebut.

"Tanggal 27 (September) kami mendapatkan jawaban dari Bapak Presiden melalui Mensesneg secara tertulis, pada prinsipnya beliau setuju 56 orang pegawai KPK tersebut untuk menjadi ASN Polri," kata Listyo.

Kemudian Presidium Nasional BEM Pesantren, Muhammad Naqib Abdullah menilai bahwa niat dari Kapolri atas perekrutan eks 56 pegawai KPK menjadi ASN Polri adalah solusi yang tepat.

"Melihat rekam jejak dan pengalaman dalam penanganan tipikor dari eks pegawai KPK tersebut, niat dari Kapolri untuk merekrut mereka menjadi ASN Polri adalah solusi yang tepat agar bermanfaat untuk memperkuat jajaran kepolisian," ucap pria yang biasa Gus Naqib itu.

Gus Naqib juga berpendapat bahwa rencana tersebut merupakan wujud apresiasi untuk eks 56 pegawai KPK.

"Niat dari Kapolri ini perlu kita dukung bersama, sebagai wujud apresiasi atas prestasi dan pengabdian dari eks pegawai KPK. Maka dari itu, Polri perlu merangkul mereka untuk kembali mengabdi pada negara dan membantu mewujudkan cita-cita bangsa Indonesia," saut Gus Naqib. (Yusrl)




Posting Komentar

0 Komentar