APENSO INDONESIA

header ads

GNPK-RI Desak Kajari Bangil Tuntaskan Kasus Masker Covid-19

   Dari Zulkarnaen Wakil Sekretaris DPW MOI Jatim :


GNPK-RI Desak Kajari Bangil Tuntaskan Kasus Masker Covid-19
Oleh : Agung Santoso
Apenso Indonesia

Pasuruan - Lambatnya proses pengusutan kasus dugaan tindak pidana korupsi pada pengadaan masker Covid-19 mendapat kritikan tajam dari berbagai element civil society di Pasuruan.

Terasanya pembungkaman dan pengkondisian dalam kasus masker semakin menyeruak emosi publik. Terlebih dalam kasus yang berhubungan dengan anggaran pandemi covid-19 dimana masyarakat dari semua aspek terpukul secara ekonomi.

Teriakan keras disuarakan oleh Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (GNPK-RI) Pasuruan. Dalam konsolidasi internalnya mereka menyebut bahwa ada gerakan penyelesaian kasus hukum di luar dari frame penegakan hukum

"Kami melihat kinerja aparat hukum seperti masuk angin. Padahal bukti-bukti jelas serta unsur pidana terpenuhi dalam kasus ini," jelas GNPK-RI dalam releasnya.

GNPK-RI juga menyebutkan bahwa keprihatinannya kepada kinerja Kejaksaan. Hal ini disebut karena Kejaksaan dalam konteks kasus korupsi masker ini kalah progres dengan Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Pasuruan.

"Dalam konsideran putusan BK jelas disebutkan ada unsur tindak pidana korupsi dalam kasus masker. Yaitu satu, perbuatan melawan hukum. Dua, penyalahgunaan kewenangan, kesempatan atau sarana. Dan ketiga, memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi," tegas dalam releasnya.

Untuk itu demi tegaknya marwah penegak hukum dan demi penegakan hukum GNPK-RI meminta kejaksaan untuk segera melakukan proses penuntasan kasus ini.

"Semua pihak kita harapkan untuk serius mengawal kasus ini. Jangan bicara nilai dan kerugian negara tapi bicaralah bahwa ini adalah kasus penyalahgunaan anggaran Covid-19. Rasa kemanusiaan di tengah krisis menjadi pelecut bagi masyarakat Pasuruan agar kasus ini tuntas," pungkas GNPK-RI dalam releasenya.

Sementara itu, merujuk pada konsideran putusan BK maka setidaknya ada dua pasal yang dapat disangkakan yaitu pasal 2 ayat (1) UU Tipikor dan Pasal 3 UU Tipikor.

Publik pasuruan kini menunggu keseriusan aparat penegak hukum dalam hal ini kejaksaan negri bangil untuk serius melakukan penegakan hukum.

Jika dalam satu minggu ini tidak ada progres dari kejaksaan, maka GNPK-RI bersama civil society akan menggelar aksi dalam skala yang besar. *

Posting Komentar

0 Komentar