APENSO INDONESIA

header ads

#Pertanyaan Mengupas Tuntas Seputar Perkembangan Teori Hukum Secara Komperhensif (Perkuliahan Daring UWP Session I)

#Pertanyaan Mengupas Tuntas Seputar Perkembangan Teori Hukum Secara Komperhensif (Perkuliahan Daring UWP Session I)

Dosen : Dr.ANI PURWATI, SH, MH.
(Director of Law Education Apenso Indonesia) 


1. Pertanyaan saudara Fury. A, Leonard. S, Mohon dijelaskan lebih rinci hubungan erat tiga lapisan teori hukum ?
📚Jawaban No. 1
Ada 3 lapisan ilmu hukum menurut teori hukum :
a. Dogmatik Hukum : Aturan-Aturan Hukum Positif, dapat dilihat dalam hirarki perundang-undangan berlaku UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan;
b. Teori Hukum dalam Sempit : Hukum hanya melakukan evaluasi tentang Norma/Undang-Undang, sedangkan dalam arti luas melakukan kajian dengan pendekatan multidisipliner : Sejarah, Perbandingan Hukum, Psikologi Hukum, dll;
c. Filsafat Hukum : Nilai/Value dari UU contohnya, Pasal 1320 KUHPerdata = Asas Kebebasan Berkontrak, Nilai terkandung dalam 1320 KUHPerdata Sila ke 4, Norma 1320 KUHPerdata :
1. Sepakat;
2. Cakap;
3. Adanya objek perjanjian;
4. Sebab yang halal.

2. Pertanyaan saudara Roni. Y & saudari Rezka. M. Nur, Apakah bisa kita menggabungkan ketiga lapisan teori hukum diatas untuk menjawab persoalan hukum yang terjadi masyarakat, jika bisa, metode apa yang kita gunakan dalam menggabungkan ketiga lapisan teori hukum tersebut ?
📚Jawaban No. 2 
Teori Hukum hukum apabila dilakukan dengan kajian ilmiah seperti TESIS dan DISERTASI, sehingga pembahasan terdapat KAJIAN Teoritik, namun apabila dipakai secara praktis biasa dilakukan dalam hukum acara peradilan MK (Mahkamah Konstitusi) karena menguji Nilai dalam suatu pasal dapat dilakukan batu uji kajian teoritik yang membahas terlebih dahulu seperti halnya RUU CIPTA LAPANGAN KERJA dikaji aspek teori keadilan John Rawls dan Marxisme dapat dinilai kaeadilan yang bagaimana apakah pro pekerja atau pro perusahaan.

3. Pertanyaan saudara Suratno, Acuan dasar teori hukum yang dipakai oleh Negara Indonesia untuk mengukur kedinamisan hukum itu sendiri ?
📚Jawaban No. 3
a. Eugen Erlich = Living Law (Hukum Mengalir) artinya hukum terbentuk karena konsensus (kesepakatan) bersama membentuk sebuah norma tertulis maupun tidak tertulis;
b. Savigny = Jiwa Bangsa, artinya Jiwa Bangsa Indonesia mengalir sila 1 sampai sila ke 5, dengan kepribadian hukum timur;
c. Hans Kelsen = Grundnorm (Dasar Hukum) tertuang dalam UUD 1945 yang mengandung Nilai Pancasila;
d. Roscoe Pound = Rekayasa Sosial (artinya hukum merupakan Law is a tool of social engineering (melakukan pembaharuan hukum) Contohnya progam CSR (Corporate Social Responbility) dan UU No. 11 Tahun 2012 Tentang SPPA (Sistem Peradilan Pidana Anak).

4. Pertanyaan saudara Gunawan, Apakah setiap permasalahan hukum untuk putusan pengadilan harus mengunakan teori hukum dan teori hukum mana yang akan dipakai ?
📚Jawaban No. 4
Putusan pengadilan bergantung APH (Aparat Penegak Hukum) memiliki prespektif Positivisme atau Sociolegal Juripsrudence hal tersebut berpengaruh pendidikan hukum sehingga apakah bisa dinilai aspek tujuan hukum keadilan, kepastian hukum, keadilan.
Contoh Aspek Hukum Pidana : Seorang TSK mencuri coklat dengan Nilai Kerugian tidak sebanding dengan stigma dan nilai kerugian negara selama proses peradilan maka dalam dapat dilakukan terobosan hukum dengan menggunakan kewenangan Diskresi pasal 18 ayat 1 UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian atau melakukan mediasi (penyelesaian hukum di luar pengadilan/ADR).

5. Pertanyaan saudari Etty. S, Teori hukum dapatkah didekatkan dengan realitas kehidupan hukum, karena banyak pakar mengatakan bahwa diperlukan kebijakan dan prioritas-prioritas yang kadang tidak sesuai dengan masyarakat. Sebagai contoh omnibus law, sehingga terjadi beberapa penolakan. Mohon penjelasannya ?
📚Jawaban No. 5
Omnibus Law merupakan alat untuk harmonisasi perundang-undangan dimana banyak sekali produk hukum perundang-undangan yang diatur hirarki perundang UU No. 12 Tahun 2011 berbenturan, sebenarnya Omnibus Law apabila dipahami terhadap hampir sama dengan pengujian undang-undang MK terkait pengujian Norma/UU oleh Nilai-nilai, hal tersebut perancangan Undang-undang harus melibatkan praktisi, akademisi sekaligus transparansi terhadap mana yang dinilai tidak ada keadilan maka masyarakat berhak atas Tanggung Gugat Pemerintah artinya apabila produk yang disahkan tidak jalan.

6. Pertanyaan saudara Leonard. S, Kalau di dalam filsafat hukum, dikenal hukum adat, dimana hukum adat itu diartikan suatu bentuk keyakinan masyarakat dan hukum adat itu bersumber dari alam dan budaya, bagaimana hukum adat menurut teori hukum apakah sama dengan filsafat hukum ?
📚Jawaban No. 6
Filsafat Hukum : Grundnorm (Alat uji sebuah Norma) sifatnya abstrak contoh Keadilan, aspek normatif diidentikkan dengan seimbang, adil namun secara porsi keadilan adalah "PROPORSIONAL" contohnya waris dalam pembagian islam perempuan berbeda waris laki karena sudah diatur dalam hukum islam, namun dalam hukum kebiasaan (custom) memiliki makna laki-laki sebagai tulang punggung untuk menuntaskan adek-adeknya sampai berhasil. Indonesia sebagian besar menganut teori positivisme (Hukum dibuat oleh penguasa) sehingga bersifat Unifikasi dengan penerapan hukum positif yang sudah ada contohnya KUHP dan KUHPerdata, namun bagian masyarakat indonesia bersifat PLURALISME maka setiap daerah berdasarkan sifat pemberlakuan hukum dapat menggunakan hukum adat (Tradisional Law) contohnya APAKAH UU PORNOGRAFI dapat diberlakukan di BALI maupun PAPUA, hal tersebut tidak dapat dilakukan. Hubungan Filsafat Hukum, Teori Hukum, Hukum adat erat sebenarnya Contohnya Teori Restorative Justice (teori pidana dikembangkan dengan mengutamakan pemulihan korban, pelaku dan masyarakat) dan dikenal dengan sebutan INFORMAL MEDIATION, namun hukum yang berlaku di Indonesia Musyawarah Mufakat, hal tersebut sering dilakukan masyarakat adat Indonesia.

7. Pertanyaan saudara Yuno. V, Persamaan norma hukum dengan norma yang lain ? Dan bagaimana menjadikan tolak ukur antara norma hukum dengan norma yang lainnya dan bagaimana cara kita dapat mematuhi norma norma tersebut ?
📚Jawaban No. 7
Norma Hukum Tertulis = Norma Agama, Norma Hukum dan Norma Hukum Tidak Tertulis = Norma Kesopanan dan Kesusilaan. Penggabungan Norma tidak tertulis dapat dirumuskan sebagai norma bentuk mengatur Attitude (Perilaku) seseorang yang mengikat sebuah profesi contoh : Kode Etik Profesi Polisi (Perkap No. 14 Tahun 2011, Kode Etik Profesi Advokat UU No. 18 Tahun 2003, Pasal 7, Kode Etik Profesi terdapat UU No. 14 Tahun 2005). Tolak ukur Norma mematuhi Hukum : harus memiliki Keseimbangan 3 konsep hukum menurut Lawrence Friedman yaitu :
1. Secara Subtansi = Pasal-Pasal tertuang dalam Norma tidak berkonflik norma, kekosongan hukum, kekaburan norma (obscurr libels);
2. Secara struktur = Kebijakan pemerintah seimbang dengan pola kebijakan dan kewenangan otonomi daerah dan desentralistik dalam penerapan Undang-undang, seharusnya melalui aspek teknis dalam bentuk PERDA (disesuaikan muatan lokal);
3. Budaya = Aspek budaya dan perilaku baik disiplin sampai patuh terhadap norma dengan cara transparan, pemberlakuan pengawasan secara efektif.

8. Pertanyaan saudari Etty. S, Hukum atau Undang-undang, peraturan tertulis, tidak dapat dijalankan oleh penegak hukum. Contoh : pasal 8 ayat 1 UU No. 9 tahun 1960 tentang pokok-pokok kesehatan, disebutkan bahwa "pemerintah mengusahakan pengobatan dan perawatan untuk masyarakat di seluruh wilayah Indonesia secara merata, agar tiap orang memperoleh pengobatan dengan biaya seringan-ringannya", berapa nilai ringannya ?
📚Jawaban No. 8
Pasal 8 ayat 1 UU No.9 Tahun 1960 tentang pokok kesehatan, dievaluasi dengan Hak Kesehatan. Pasal 28 H = Setiap orang berhak hidup sejahtera, lahir dan batin, dan mendapatkan kesehatan serta berhak memperoleh kesehatan dan Jaminan Kesehatan. Pasal 34 ayat 1 dan 2, seluruhnya dijadikan satu menjadi anggaran BPJS yaitu dasar UU No. 40 Tahun 2004 tentang SJSN dan Peraturan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan No. 1 Tahun 2015. Pembiayaan pengobatan seringan-ringannya secara praktek memakai posisi subsidi silang belum ada data base kluster masyarakat kelas 1, 2, dan 3 sesuai dengan finansial keuangan keluarga, namun kali BPJS kesehatan dalam perusahaan perusahaan menanggung 4% dan karyawan menanggung 1% dari upah/gaji = gaji pokok dan tunjangan tetap.

9. Pertanyaan saudara Leonard. S, Dari sudut pandang teori hukum di bagi atas tiga lapisan utama yaitu, dogmatik hukum, teori hukum, dan filsafat hukum. Di dalam praktek hukum masing-masing mempunyai karakter dan metode yang khas. Tolong di jelaskan kedudukan teori hukum ?
📚Jawaban No. 9
Seharusnya kita memiliki Mazhab Teori Hukum Pancasila berdasarkan pancasila sebagai landasan Ontologi hukum (Hakekat Hukum Pancasila), Epistemologi dan aksiologi (Nilai Pancasila Sila 1 sampai 5), Negara Indonesia sudah melakukan gerakan teori hukum beberapa teori sudah dilakukan oleh negara indonesia : Living Law, Grundnorm, Jiwa Bangsa, Law as a tools of social engineering, hal tersebut kesatuan tidak terpisahkan karena disebut Lapisan Ilmu Hukum (Jurispridence) untuk mencapai keadilan.
a. Filsafat Hukum memiliki lapisan Ontologi, Epistemologi, Aksiologi, sedangkan Teori apa yg dipakai sesuai dengan Problem Hukum yang dianalisa dan untuk menguji efektivitas hukum maka diperlukan Metode Penelitian Hukum yang dipakai apakah memakai Yuridis Normatif Atau Socio Legal;
b. Metode menguji permasalahan hukum dengan Pendekatan Yuridis Normatif : pendekatan perundang-undangan 5 (lima) yaitu (statue approach), case approach (pendekatan kasus), historis apparoach (pendekatan sejarah perundang-undangan), pendekatan comparative approach (perbandingan hukum), conseptual approach (pendekatan konsep) dan pendekatan Socio Legal;
c. Fungsi dari Teori Hukum masuk dalam kajian kerangka teori baik penulisan Tesis, Disertasi, Uji Materiil di MK dan MA, Dokumen Upaya Hukum contoh Banding, Kasasi, dan PK.

10. Pertanyaan saudara Rachmat. D, Apakah dapat diartikan bahwa, hukum progesif adalah hukum yang melakukan pembebasan, baik dalam cara berpikir maupun bertindak, sehingga membiarkan hukum itu mengalir untuk menuntaskan tugasnya mengabdi kepada manusia dan kemanusiaan. Tidak ada rekayasa atau keberpihakan dalam penegakan hukum karena hukum bertujuan untuk menciptakan keadilan dan kesejahteraan bagi semua rakyat ?
📚Jawaban No. 10
Pemahaman pembebasan tahanan dapat analisa hukum pidana dalam kacamata sistem pemidanaan antara lain :
a. Retributif (Efek jera) terdapat dalam pasal-pasal KUHP;
b. Rehabilitatif (melakukan rehablitasi pelaku) ada dalam UU 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan;
c. Restorative Justice : pemulihan baik pelaku, korban, dan masyarakat.
Persoalan pembebasan tahanan hanya diatur dalam PP No. 99 Tahun 2012 dengan syarat :
1. Telah menjalani 2/3 masa pidana tidak kurang 9 bulan;
2. Berkelakuan baik paling sedikit 9 bulan dihitung sebelum tanggal 2/3 masa pidana;
3. Mengikuti progam pembinaan dengan baik;
4. Masyarakat dapat menerima kegiatan pembinaan narapidana;
5 Melampirkan dokumen : kutipan putusan hakim, laporan perkembangan pembinaan, laporan penelitian kemasyarakatan, surat pemberitahuan kejaksaan agung, salina daftar F, salinan Ka LAPAS, surat pernyataan tidak melakukan perbuatan pidana, jaminan kesanggupan keluarga.
Dalam fenomena pembebasan tahanan akibat covid 19 harus melalui pertimbangan-pertimbangan dengan melakukan referal lembaga untuk melakukan progam recovery pengganti LAPAS.

11. Pertanyaan saudara Fury. A, Pasal 112 UU Narkotika acapkali digunakan sebagai pasal karet untuk menjerat pengguna narkoba layaknya kurir atau pengedar, sehingga hukumannya sangat berat yaitu rata-rata 5 tahun. Apakah hal ini terkait prespektif positivisme ?
📚Jawaban No. 11
Pasal 112 UU Narkotika "setiap orang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan Tanaman diancam 4 Tahun. Ada 2 ayat : Narkotika Gol. II hukuman 4 tahun, Golongan III ancaman hukuman 1 Tahun. Terminologi masing dilihat dari niat dan tujuan memiliki atau menguasai narkotika, dalam prespektif Positivisme dalam tindak pidana dalam aspek kepemilikan dipidana sesuai aspek retributif (efek jera) namun aspek pemakai sudah bergeser kepada Rehabilitatif sebagai Korban akibat Pemakai pemula bukan diperuntukan residivis.

12. Pertanyaan saudara Yuno.V, Seputar hukum dengan keadilan, hukum merupakan sarana untuk menegakkan keadilan, apakah penerapan hukum dan keadilan didalam masyarakat sudah merata ?
📚Jawaban No. 12
Nilai Keadilan bersifat abstrak, namun keseimbangan hukum baik secara subtansi, struktur, budaya, politik sekaligus pendukung infrastruktur, kewenangan, dan keuangan. Komitmen Negara Hukum (Law Enforcement) tergantung tujuan Negara sesuai dengan Pembukaan UUD 1945 alenia ke 4, evaluasi Lembaga Negara sesuai dengan Tupoksinya paling lemah Negara Indonesia adalah Sistem Pengawasan baik Progam Pemerintah maupun Budget (Keuangan Negara) akibat tidak transparansi publik secara garis besar, karena keterbukaan informasi publik diatur dalam UU No. 14 Tahun 2008 Tentang KIP.

13. Pertanyaan saudara Leonard.S, Menurut Satjipto Rahardjo (2000:47). Asas hukum adalah unsur yang penting, dan pokok dari peraturan hukum, asas hukum adalah jantungnya peraturan hukum karena ia merupakan landasan yang paling luas bagi lahir nya peraturan hukum atau ia adalah sebagai ratio legisnya peraturan hukum. Mengapa di dalam contoh teori hukum dikatakan hukum sebagai rekayasa sosial ?
📚Jawaban No. 13
a. Aspek Praktis saat melakukan Kajian Ilmiah baik Tesis dan Disertasi, Gugatan MK terkait Judicial Review UU sebagai batu uji adalah UUD 1945, maupun Review Eksekutif dalam aturan teknis dibawah UU yang kewenangan adalah MA. Contohnya UU Ketenagakerjaan : Outsourcing ditinjau dari Teori Contract Of Law dalam perjanjian Kerja, Teori Keadilan dalam proses peruntukan PKWT menjadi PKWTT, keadilan pengupahan, dll.
b. Rekayasa sosial akibat dari kekosongan hukum seperti dalam UU No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN, UU No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, UU No. 40 Tahun 2007 dan UU 4 Tahun 2004 tentang Minerba. Dalam aspek pertanggung jawaban sosial terhadap akibat interaksi hubungan hukum contohnya Pengembangan Pabrik dalam pemukiman maka perusahaan memiliki aspek tanggung jawab sosial sesuai dengan Pasal 33 UUD 1945 berbunyi perekonomian nasional diselenggarakan berdasarkan asas demokrasi ekonomi dengan kebersamaan, efesiensi, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta menjaga keseimbangan kemajuan ekonomi nasional. Kalimat "Berwawasan Lingkungan" yaitu dengan Progam CSR mengembangkan lingkungan bebas pencemaran dan mengutamakan pekerja tinggal sekitar pemukiman.

Posting Komentar

0 Komentar