APENSO INDONESIA

header ads

DANA BOS DIPREORITASKAN OPERASIONAL SEKOLAH NON-PERSONALIA

Berita pendidikan:

DANA BOS DIPREORITASKAN OPERASIONAL SEKOLAH NON-PERSONALIA


APENSOINDONESIA.COM --- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, mendatangi Dinas Pendidikan Jatim untuk berkonsultasi terkait penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Dalam pertemuan konsultasi itu mengemuka pertanyaan seputar penggunaan dana BOS untuk membeli buku.

"Apakah bisa dana Bos untuk pembelian buku bacaan pada perpustakaan sekolah ?," kata Wakil Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Sidoarjo Zahlul Yussar, Selasa (19/11).

Kepala Subbagian Penyelenggara Tugas Perbantuan Dinas Pendidikan Jatim Eka Ananda menanggapi pertanyaan Zahlul Yussar tersebut, bahwa sesuai ketentuan, pihak sekolah bisa membelanjakan maksimal 20% dana BOS untuk pembelian buku.

"Kebutuhan buku yang tahu persis satuan pendidikan masing-masing, jadi satuan pendidikan yang menentukan pembelian buku masing-masing. Sekolah bisa membelanjakan maksimal 20% dana Bos untuk pembelian buku," tegasnya.

Sesuai ketentuan Permendikbud No. 18 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Permendikbud No. 3 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis BOS, lanjutnya, sangatlah penting memperhatikan ketentuan perencanaan bersumber dari dana BOS.

Ketentuan perencanaan bersumber dari dana BOS itu diantaranya didasarkan pada kesepakatan dan keputusan bersama antara tim BOS Reguler. Penggunaannya agardiprioritaskan untuk kegiatan operasional sekolah non personalia, prioritas utama yaitu penyediaan/ pembelian buku teks utama dan panduan guru, satuan biaya mengikuti ketentuan Pemerintah Daerah, pengadaan sarpras mengikuti standar dan spesifikasi yang berlaku.

Dalam konteks ini setidaknya ada 10 komponen pembiayaan BOS Reguler SD, yaitu untuk pengembangan perpustakaan, PPDB, kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler, kegiatan evaluasi pembelajaran dan ekstrakurikuler, pengelolaan sekolah, pengembangan keprofesian GTK, serta pengembangan manajemen sekolah, langganan daya dan jasa, pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah, pembayaran honor, dan pembelian/ perawatan alat multi media Pembelajaran.

Terkait pembelian buku, masuk komponen pengembangan perpustakaan. Penggunaan dana BOS untuk keperluan itu agar diprioritaskan guna pembelian buku teks dan nonteks maksimal 20% dari dana BOS yang diterima.

Sedangkan program kegiatan pengembangan perpustakaan itu ialah penyediaan buku teks utama, penyediaan buku teks pendamping, membeli buku nonteks, langganan majalah/ publikasi berkala, pemeliharaan/ pembelian baru buku atau koleksi perpustakaan, peningkatan kompetensi tenaga perpustakaan, pengembangan database perpustakaan dan e-library atau digital library, pemeliharaan / perabot perpustakaan dan jangan melakukan pungutan dalam bentuk apa pun. (AS)

Posting Komentar

0 Komentar